Site icon Harian Kepri

Jangan Sampai Kayak Arif, Ansar Ingatkan ASN Pemprov Soal Netralitas

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad, kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri, agar bersikap netral selama masa kampanye Pemilu tahun 2024.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, meminta kepada seluruh ASN, untuk meningkatkan kehati-hatian dan tidak melakukan tindakan ceroboh.

“(Karena) sensitivitas urusan-urusan politik ini cukup tinggi sekali. Jangan sampai ada (lagi) teguran-teguran yang harus dikeluarkan akibat hasil temuan Bawaslu,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Ansar melanjutkan, dalam pesta demokrasi, seluruh ASN mempunyai hak untuk memilih serta mendengar program-program para calon, baik capres maupun caleg.

“Tetapi ASN tidak dibenarkan aktif dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh berbagai partai-partai politik kontestan atau peserta pemilu di 2024 ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (12/12/2023), Gubernur Ansar pernah mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri, untuk bersikap netral selama pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Imbauan itu disampaikan Ansar, setelah dua pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, yakni TS Arif Fadillah dan Yova Apriazir dilaporkan oleh Bawaslu Kepri ke KASN pada 1 Desember 2023 lalu, karena diduga melanggar netralitas ASN.

“Saya harap tidak terjadi lagilah. Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri agar ke depannya bisa lebih menjaga netralitas. Masing-masing ASN saya harap bisa memahami semua aturan,” pesannya.

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada Rabu (20/12/2023), KASN menyatakan, TS Arif Fadillah terbukti tidak melakukan pelanggaran netralitas sebagaimana yang dilaporkan oleh Bawaslu Kepri.

Sedangkan, Yova Apriazir menurut Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan direkomendasikan agar diberikan sanksi moral.(kar)

Exit mobile version