Harian Kepri

Janji Menteri Sandi ke Ansar, Sebelum Oktober Short Term Visa Sudah Berlaku

Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Kota Tanjungpinang, pada Minggu (4/8/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjanjikan, kebijakan visa kunjungan singkat, atau short term visa di Kepri, sudah terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

Hal itu disampaikannya, di hadapan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kadispar Kepri, Guntur Sakti saat berada di Kota Tanjungpinang, pada Minggu (4/8/2024) akhir pekan lalu.

“Saya akan segera Rapim persiapan sidang Kabinet Paripurna di IKN, dan akan kami sampaikan lagi,” katanya, kepada hariankepri.com

Menurutnya, sejauh ini penerapan regulasi tersebut sudah masuk dalam tahap final. Sandi mengaku, pada pekan lalu dirinya telah diminta untuk menandatangani kembali rencana peraturan pemerintah terkait perubahan regulasi VoA di Kepri.

“Sejauh ini tidak ada kendala dalam usaha penerapan visa kunjungan singkat di Kepulauan Riau. Tidak ada kendala. Terakhir kami mengajukan dua opsi,” paparnya.

Yakni menurunkan tarif visa masuk ke Kepri menjadi sebesar US$ 15 dollar atau Rp 242.320 (dengan kurs Rp 18.276), dan memberikan bebas visa kunjungan untuk 20 negara penyumbang wisatawan terbanyak.

“Ini yang masih menjadi pembahasan, dan terakhir diputuskan ke Kementerian Hukum dan HAM, sudah diparaf oleh masing-masing kementerian,” jelasnya.

Ia berharap, regulasi short term visa tersebut bisa segera diberlakukan. Mengingat, sampai dengan semester I tahun 2024 ini, target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri belum mencapai target.

“Karena Kepri targetnya (di semester I) angkanya bisa 2 juta, tetapi pada hari ini masih di angka 700 ribu,” sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kebijakan short term visa dapat segera diterapkan di Kepulauan Riau. “Kita berharap kebijakan tersebut bisa segera diterapkan,” katanya, Minggu (14/7/2024).

Ansar mengatakan, jika kebijakan tersebut bisa segera dijalankan, ia optimis angka kunjungan wisman ke Kepri akan semakin meningkat. Karena, selama ini wisman yang ke Kepri umumnya merupakan wisman dengan waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari.

Sejauh ini, wisman yang berkunjung ke Kepri didominasi oleh wisman dari Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur.

“Makanya dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian karena kondisi ini menjadi penghambat bagi wisman dua negara ini untuk datang,” jelasnya.

Jika, kebijakan visa kunjungan wisman ke Kepri masih menerapkan visa normal, maka, para wisman tersebut akan keberatan untuk datang berkunjung ke Kepri. Hal ini, tentu akan berdampak pada angka kunjungan wisman ke Kepri.

Karena, dengan visa normal, para wisman tersebut, harus membayar biaya visa sebesar US $ 50 dollar atau Rp 807.800 (dengan kurs Rp 18.276) untuk 30 hari. Sedangkan, durasi mereka untuk berlibur ke Kepri paling lama hanya 3 tiga hari.

“Ini menjadi penyebab mereka jadi enggan berwisata ke Kepri,” sebutnya.(kar)

Exit mobile version