TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni, Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menag RI, maka pada 2021 mendatang diperbolehkan masuk sekolah untuk belajar tatap muka.
“Ya benar diperbolehkan tatap muka, tapi tidak diwajibkan. Dan kami sudah dapat SKB 4 menteri itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, perbedaan SKB 4 menteri sekarang dengan sebelumnya, yakni untuk saat ini, pemerintah menyerahkan kewenangan ke daerah masing-masing untuk pembelajaran tatap muka.
“Sedangkan SKB yang sebelumnya itu ada rambu-rambu. Misalnya daerah pada zona oranye dan merah itu tidak boleh dilakukan tatap muka. Namun, sekarang tidak ada rambu-rambu itu lagi,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pada awal 2021 mendatang, Pemko Tanjungpinang tidak serta-merta langsung menerapkan tatap muka.
Karena harus dilakukan kajian terlebih dahulu, dan menyesuaikan dengan kondisi tingkat penularan Covid-19, karena pihaknya tidak menginginkan adanya muncul klaster baru dari sekolah.
“Pasien Covid-18 di Tanjungpinang masih banyak. Mudah-mudahan menjelang Januari sudah mulai melandai,” terangnya.
Atmadinata juga menjelaskan, persetujuan orang tua murid juga salah satu aturan yang harus dipatuhi untuk proses pembelajaran tatap muka.
“Kalau ada orang tua yang tidak setuju, maka murid tersebut tetap belajar dalam jaringan (daring),” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, apabila sudah diterapkan nanti, maka sekolah-sekolah wajib memenuhi daftar periksa untuk melaksanakan tatap muka itu. Seperti protokol kesehatan yang ketat.
“Yang harus disediakan di sekolah sudah kami siapkan semua, seperti tempat cuci tangan, thermogun, mesin semprot disinfektan dan lain sebagainya,” tukasnya.(zul)