TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menyampaikan, sepanjang tahun 2024 ini, ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang diberikan hukuman disiplin.
Ia enggan menjelaskan secara rinci, bertugas di OPD mana dua PNS pemko yang diberikan hukum disiplin tersebut. “Yang jelas ada 2 orang. Sanksinya penundaan kenaikan pangkat,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, sanksi itu tidak tiba-tiba langsung diberikan, melainkan tahap awal sudah diproses oleh OPD yang menaungi dua PNS itu.
“Namun karena tak berubah juga, maka tim BKPSDM turun tangan memberikan sanksi tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut, hukuman itu diberikan karena kedua PNS pemko itu jarang masuk kerja, dengan alasan yang beragam.
“Ada yang tanpa keterangan, masalah keluarga, cari kerja di luar, dan ada juga murni karena malas kerja,” tuturnya.
Fatah menjelaskan, penundaan kenaikan pangkat itu bisa dihilangkan apabila PNS yang bersangkutan bisa melakukan perubahan.
“Jika sudah rajin baru kita normalkan lagi. Namun jika buat lagi bisa saja diberi hukuman terberat, yakni pemberhentian,” tukasnya.(zul)