TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepolisian berhasil meringkus sepasang suami istri yang diduga sebagai muncikari prostitusi anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak menyampaikan, bahwa pasangan suami istri berinisial J dan T ditangkap, di salah satu tempat hiburan malam Batu 15, Kota Tanjungpinang, Rabu (19/6/2024) malam.
“Dua pelaku utama berhasil diamankan bersama 12 wanita sebagai korban, termasuk empat anak di bawah umur,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (20/6/2024)
Lebih lanjut Freddy mengatakan, pihaknya menemukan bahwa belasan wanita ini diperdagangkan kepada pria hidung belang yang mengunjungi tempat hiburan malam milik pelaku.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Lebih lanjut Freddy menambahkan, bahwa wanita dewasa yang terlibat dalam kasus ini akan diserahkan ke pihak Dinas Sosial Tanjungpinang.
“Sementara anak-anak di bawah umur akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (dim)