TANJUNGPINANG (HAKA) – 10 hari menjelang jatuh tempo, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih di bawah 50 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yakni, pada 30 September 2024.
“Sudah dekat tanggal jatuh tempo, dan realisasi pendapatan PBB masih di bawah 50 persen,” kata Said kepada hariankepri.com, Kamis (19/9/2024).
Secara rinci ia menjelaskan, target PBB pada tahun 2024 ini sekitar Rp 48 miliar. Target itu diproyeksikan karena adanya penyesuaian tarif undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Perda nomor 1 tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, lanjut dia, mengatur adanya kenaikan kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), selanjutnya adanya penagihan terhadap tunggakan pajak.
“Dengan adanya peraturan itu, tentunya berdampak kepada peningkatan target pajak,” ujarnya.
Ia pun mengaku, hingga saat ini masih banyak yang belum melakukan pembayaran PBB. Pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat melalui RT/RW dan stakeholder terkait agar membayar PBB sebelum jatuh tempo.
“Kami juga melakukan jemput bola melalui mobil keliling dan informasi melalui media dan spanduk,” tuturnya.
Said pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran, sehingga wajib pajak tidak dikenakan denda.
“Karena kita belum tau apakah masih ada program penghapusan denda seperti tahun-tahun sebelumnya atau tidak,” tukasnya.(zul)