Site icon Harian Kepri

Jauh-jauh dari Tambelan, Ayah Tega Setubuhi Anak Angkatnya yang Lagi Kuliah di Pinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Fendri Alie diapit Humas Ipda Suriya dan Kanit PPA, Asad menunjukan barang bukti bersama kedua pelaku,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ayah korban berinisial DH (49), rela menyetubuhi anak angkatnya sendiri bernama SA (17), yang tinggal di Perumahan Chinese Square, Kota Tanjungpinang, pada Agustus 2019 lalu. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

Efendri menerangkan, ayah angkat korban berangkat dari Tambelan, Kabupaten Bintan, dengan meminta izin ke istri, untuk menjenguk anak angkat SA di Tanjungpinang.

Diketahui, korban ini masih menempuh pendidikan strara 1 (S1), di salah satu perguruan tinggi (PT) di ibukota Tanjungpinang.

Namun, niat sang ayah angkat ini berubah jadi penyaluran nafsu bejatnya kepada anaknya.

“Sang ayah angkat malah menyukai korban, ketika SA terlihat dewasa sekarang sejak dirawat mulai umur 5 tahun. Ini dapat kita lihat bukti percakapan pribadi keduanya di aplikasi whatsapp,” jelas Efendri, Senin (16/9/2019).

Efendri menambahkan, selain sang ayah korban, sehari sebelumnya, pacar korban bernama J (18) melakukan hal yang sama terhadap SA.

Menurut Efendri, modus J merayu korban agar melayani hasratnya dengan cara mengancam korban, bahwa SA adalah miliknya tidak akan membiarkan orang lain merebut mahasiswi itu.

“Pacarnya melakukan sekali kencan dengan menahan kepala korban, lalu dibenturkan ke tembok agar SA menuruti kemauannya,” ucap Efendri dengan menirukan keterangan pelaku.

Efendri menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, apakah mereka sudah berulang kali melakukan hubungan seks terhadap korban di bawah umur ini atau baru hari itu.

“Kita akan dalami itu,” tutupnya.

Kedua pelaku diancam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak. (rul)

Exit mobile version