
TANJUNGPINANG (HAKA) – Menyambut Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, membuka 3 posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Barus mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak para pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyebut, bahwa 3 posko ini tersebar di tiga lokasi berbeda. Meliputi Kantor Disnakertrans Kepri, Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, dan Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun.
“Posko-posko ini kami buka berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melayani pengaduan terkait THR para pekerja,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Lebih lanjut Jhon menegaskan, posko-posko ini hadir sebagai sarana bagi pekerja yang merasa THR mereka tidak dibayarkan sesuai haknya. Pekerja bisa mengajukan aduan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Jika ada laporan pengaduan, kami akan segera menindaklanjuti melalui aparat pengawasan ketenagakerjaan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, terdapat sanksi tegas yang sudah diatur, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan usaha.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan, bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani.
“Perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah, masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12,” pungkasnya. (dim)