TANJUNGPINANG (HAKA) – Jelang batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024, pada Senin (20/11/2023) mendatang, Pemprov Kepri belum memastikan besaran angka UMP tahun 2024.
Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, sejauh ini pihaknya bersama dewan pengupahan belum melakukan pembahasan terkait penyesuaian nilai UMP Kepri tahun 2024.
“Baru mau dirapatkan,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (16/11/2023).
Mangara mengatakan, dalam penyesuaian UMP tahun 2024, Pemprov Kepri, akan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Seperti angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Angka-angka itukan harus dibahas dan dirapatkan bersama dewan pengupahan,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PP No 51 Tahun 2023 menjelaskan, jika penetapan UMP diumumkan paling lambat
tanggal 21 November tahun berjalan.
Sedangkan untuk pelaksanaan UMP yang sudah ditetapkan tersebut yakni pada 1 Januari tahun berikutnya.
Dalam PP itu dijelaskan, UMP yang ditetapkan tersebut, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu, dan pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.(kar)