TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 kepada seluruh gubernur di Indonesia pada 21 November 2024.
Menjelang penetapan UMP tersebut, sejumlah para pekerja di Tanjungpinang berharap, UMP Kepri tahun 2025 ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2024 ini dan hal itu berimbas pada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang.
Menurut Arman, salah seorang pekerja di salah satu perusahaan swasta yang ada di Tanjungpinang, kenaikan UMK tahun 2025 adalah suatu keharusan. Sebab, UMK yang berlaku saat ini, belum dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak.
“Karena sekarang harga kebutuhan pokok hampir semuanya naik. Jadi, kami berharap UMK tahun depan juga harus naik,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (13/11/2024).
Apri, pekerja lainnya di Kota Tanjungpinang juga menyatakan harapan yang sama. Pekerja disalah satu swalayan ini, mengharapkan bisa mendapatkan kenaikan upah di tahun 2025 mendatang.
“Jujur aja. Gaji (upah) tahun ini belum bisa untuk menutupi kebutuhan. Kalau bisa, tahun depan ada kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga, gaji kami bisa naik,” harapnya.
Terpisah, Kepala Disnaker (Kadisnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis untuk penetapan UMP tahun 2025.
“Tapi yang jelas, UMP tahun 2025 akan ditetapkan pada 21 November 2024, sedangkan untuk tahap pembahasan UMK pada 30 November 2024,”sebutnya.(kar)