NATUNA (HAKA) – Sekitar 30 hari lagi, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar, berbagai perangkat penyelenggara pun sudah terbentuk sampai ke tingkat desa. Hal ini disampaikan Kasi Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Marmig, Kamis (17/10/2019), di ruang kerjanya.
“Dasar hukum pembentukannya adalah Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 pasal 10 (2),” tambahnya.
Berdasarkan perbup tersebut, panitia pengawas pemilihan kades dibentuk dan bertanggungjawab kepada BPD, yang terdiri dari 5 orang tokoh masyarakat setempat.
“Salah satu tugas mereka adalah meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan panwas pemilihan kepala desa kepada instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu juga Marmig menyampaikan, apabila putusan pengadilan menyatakan bahwa calon Kepala Desa (Kades) tidak memenuhi syarat atau terbukti melakukan
tindak pidana, maka akan didiskualifikasi dari proses pemilihan.
Untuk itu ia mengingatkan kepada seluruh calon yang akan berkompetisi, jangan sekali-kali melakukan tindakan curang apalagi politik uang.
“Konsekuensinya selain didiskualifikasi, juga akan kena pidana,” tegasnya.(dan)