BINTAN (HAKA) – Sebanyak 600 botol air kemasan sedang, yang berisi minuman alkohol (mikol) tradisional jenis tuak/tajuk dimusnahkan oleh Polsek Tambelan, di Pos TNI Angkatan Laut (AL) Tambelan, Rabu (23/12/2020) pagi.
Pemusnahan itu, kata Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson, melibatkan unsur TNI, Pemerintah Kecamatan Tambelan hingga kepala desa/lurah serta tokoh agama.
Pemusnahan miras oplosan jenis tajuk itu, sambung Alson, merupakan rangkaian kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kecamatan Tambelan.
Ia menerangkan cara pemusnahannya. Dirinya bersama para pihak, masing-masing memegang botol mikol. Lalu, menuangkan air tajuk ke drum yang berisikan pasir.
“Setelah keseluruhan miras tertuang di tong pemusnahan. Selanjutnya drum tersebut, dibuang ke daerah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk ditimbun dengan tanah,” ucap Alson.
Alson menambahkan, miras oplosan yang tidak memiliki ijin edar itu berasal dari Kalimantan, dengan harga jual di masyarakat sekitar Rp 50 ribu per botol.
Menurut Alson, miras tajuk ini berawal dari operasi Anggota TNI AL terhadap salah satu kapal barang dari Kalimantan, yang sandar di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan pada 15 Desember 2020 sore.
Saat diamankan, sejumlah miras yang dikemas dalam kardus sebanyak 25 kotak itu, ternyata tidak memiliki tuan.
“Nakhoda kapal melaporkan kepada petugas TNI-AL, bahwa ada barang titipan masyarakat yang tidak diambil oleh pemiliknya,” tutup Alson. (rul)