TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, menciptakan inovasi kreatif, khususnya dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Terobosan ini yaitu, pembuatan SKCK Keliling yang pertama kalinya mengambil lokasi di Pulau Penyengat Tanjungpinang, Kamis (14/12/2017).
AKBP Ardiyanto menjelaskan, SKCK Keliling yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Tanjungpinang ini bertujuan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh lokasinya dari Polres maupun Polsek.
“Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang mengurus SKCK ke Polres maupun Polsek,” terangnya.
Pelaksanaan SKCK Keliling tersebut sudah direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu, melalui Babinkamtibmas serta para personel Polres Tanjungpinang.
“Untuk SKCK Keliling di Pulau Penyengat, kami berlokasi di Kantor Perpustakaan Penyengat yang lokasinya tepat di depan Mesjid Raya Sultan Riau Penyengat,” sebutnya.
Adapun biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Adapun persyaratan SKCK yakni foto copy KTP, foto copy KK, foto copy akta kelahiran atau Ijazah, foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik.
Untuk ke depannya, kata kapolres, SKCK Keliling Polres Tanjungpinang akan dioperasikan di daerah-daerah yang lebih jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang.
“Saat ini SKCK Online Polres Tanjungpinang juga bisa diakses melalui polrestanjungpinang.skck.online,” tutupnya. (red/humas polres)