TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu status hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (10/7/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menyampaikan, apabila KPK telah resmi menetapkan Gubernur Kepri sebagai tersangka, apalagi sampai ditahan, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan seluruh tugas dan kewenangan Gubernur Kepri, untuk sementara akan diambilalih oleh Wakil Gubernur Kepri.
“Tapi itu kalau sudah benar-benar resmi ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Aturan itu kata dia, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 dan pasal 66 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Secara garis besar dalam pasal itu disebutkan, dalam hal Kepala Daerah ditahan, maka seluruh tugas dan kewenangannya diambil alih oleh Wakil Gubernur Kepri.
“Sampai kapan itu berlaku? Tentu sampai ada keputusan hukum yang inkrah,” sebutnya.
Namun ia melanjutkan, pihaknya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi masalah ini. Meskipun lanjutnya, pihaknya sangat menyesalkan terulangnya kasus Kepala Daerah yang tertangkap OTT KPK.
“Kita menyesalkan atas kejadian ini. Karena inikan OTT yang kesekian kalinya terjadi kepada Kepala Daerah,” sebutnya.
Khusus untuk kasus OTT yang melibatkan Gubernur Kepri ujarnya, pihaknya merasa cukup prihatin. Sebab kata dia, berdasarkan hasil kajian Korsupgah KPK, wilayah Provinsi Kepri sangat rawan terjadi praktik korupsi. Namun, sayangnya hasil kajian dari lembaga anti rasuah itu seperti tidak diperhatikan oleh Pemprov Kepri.
“Meskipun kita menyesali ini terjadi lagi. Kita tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.(kar)