Site icon Harian Kepri

Jika K3 Lagi, Disperkim Bintan: Sanksinya Putus Kontrak dengan Perusahaan

Kepala Disperkim Bintan M Irzan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Disperkim Bintan mengingatkan kepada pihak kontraktor dan pengawas proyek pembangunan Masjid Agung Seri Bentan, untuk tetap menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Demikian ditegaskan oleh Kadis Perkim Bintan, M Irzan.

Ia menegaskan, jika terjadi lagi kecelekaan kerja seperti ambruknya cor beton balkon, dan apalagi menimpa para pekerja, maka, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap kontraktor.

Hukuman atau sanksi itu, sambung Irzan, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, jo Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 di lingkungan kerja.

“Teguran keras itu, salah satunya adalah langsung pemutusan kontrak. Ini diatur dalam undang-undang,” ucapnya, Selasa 20/8/2024).

Irzan menambahkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan proyek yang membangun Masjid Agung di Kompleks Perkantoran Bupati Bintan, di Bintan Buyu tersebut.

Setelah kejadian itu, pihaknya langsung melakukan teguran keras kepada kontraktor, pengawas serta penjabat pembuat komitmen (PPK) untuk lakukan evaluasi menyeluruh tenang sistem keselamatan kerja agar ditingkatkan dari sebelumnya.

“Kita masih menunggu rekomendasi tim teknis atas hasil evaluasi ambruknya cor balkon lantai II masjid untuk kelanjutan pekerjaan,” pungkasnya.

Irzan menambahkan, kronologi kejadian singkat tentang balkon lantai 2 kiri-kanan masjid itu ambruk, Selasa (13/8/2024). Akibatnya, 4 pekerja terkena material bangunan seperti tiang penyangga, dan dilarikan ke RSUD RAT Provinsi, di Kota Tanjungpinang.

“Syukurnya para korban hanya luka-luka gores saja saat itu. Dan para pekerja sudah dinyakan sembuh dari tim medis sehari setelah kejadian,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya menerbitkan SP2 saat itu kepada perusahaan. “Karena kami menilai, kejadian itu adalah kelalaian dari kontraktor dan pengawas lapangan,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version