Site icon Harian Kepri

Jika Mau Mencoblos, KPU Minta Warga Bintan Cek Nama di Kantor Desa

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bintan, Haris Daulay-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Kabupaten Bintan, meminta masyarakat, agar mengecek nama maupun wajib pilih lainnya di Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang telah terpasang di setiap papan informasi desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan.

DPS yang diumumkan itu adalah, daftar wajib pilih, atau warga yang berhak mencoblos pada Pilgub Kepri dan Pilbup Bintan mendatang.

“Pengumumannya, sudah mulai ditempel sejak Senin (14/9) lalu hingga Jumat (18/9/2020),” ucap Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bintan, Haris Daulay, Rabu (16/9/2020).

Selain pengecekan nama-nama DPS, Haris juga mengimbau masyarakat, untuk memberikan masukan serta tanggapan kepada pihak PPS, PPK, atau ke Kantor KPU Bintan, terhadap DPS tersebut.

Masukan warga itu di antaranya, ada warga yang belum terdaftar sebagai wajib pilih, ataupun salah satu nama di dalam DPS tidak memenuhi syarat.

Misalnya, telah meninggal dunia atau data tidak sesuai identitas kartu keluarga (KK) dan KTP-el.

“DPS diumumkan untuk meminta masukan masyarakat pada tanggal 19-28 September 2020 nanti, untuk menyempurnakan daftar pemilih di Pilkada tahun 2020 ini,” terangnya.

Haris menambahkan, total DPS berjumlah 109.530 wajib pilih, terdiri dari 55.727 laki-laki dan perempuan sebanyak 53.803 orang, yang tersebar di 51 desa/kelurahan, di 351 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Hasil DPS ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Bintan pada tanggal 9 September 2020 lalu,” tutup Haris. (rul)

Exit mobile version