BINTAN (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Bintan, masih melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) insentif Covid-19, untuk nakes Puskesmas Sei Lekop.
“Sekarang penyidikan sedang berjalan, dan sudah hampir 60 persen,” ucap Kajari I Wayan Riana, kepada hariankepri.com, Senin (10/1/2022).
Dalam penyidikan saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Termasuk saksi ahli dari Kementerian Kesehatan.
“Untuk detailnya nanti, saya tanya perkembangan penyidikan ke kasi pidsus,” ujarnya.
Saat ditanya kapan dilakukan penahanan tersangka, I Wayan menjawab, jika hasil penyidikan sudah mencapai 90 persen, pihaknya, akan melakukan penahanan terhadap tersangka ZP.
“Yang bersangkutan selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop,” tegasnya.
Disinggung, apakah bakal ada tersangka baru di kasus insentif nakes Sei Lekop, Wayan mengatakan, sejauh ini belum menemukan unsur tindakan korupsi dari pihak lainnya.
“Sementara belum ada,” pungkasnya.(rul)