Beranda Headline

Jika SP3 Bobby Terbit, MAKI dan LP3HI Gandeng FANM Ajukan Praperadilan

0
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), berniat akan menggandeng Forum Anak Negeri Menggugat (FANM), untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, atas perkara rasis tersangka Bobby Jayanto.

Kepada hariankepri.com, Senin (9/9/2019), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, pihaknya melibatkan FANM untuk mengajukan praperadilan, jika surat penghentian penyidikan perkara (SP3) BJ diterbitkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Nanti FANM bisa jadi pemohon I dan MAKI atau LP3HI sebagai pemohon II, untuk pengajuan gugatan praperadilan,” terang Boyamin dengan singkat.

Sementara itu, Humas FANM, Aulia mengatakan, pihaknya menyambut baik ajakan MAKI dan LP3HI.

“Kami sangat mengharapkan dukungan berbagai elemen masyarakat, khususnya MAKI. Supaya dalam waktu dekat bisa bertukar pikiran, apalagi kawan-kawan ini sudah punya pengalaman dalam mengawal kasus hukum,” ucapnya melalui telpon.

Aulia menilai, hingga kini penanganan perkara tersangka BJ di Penyidik Polres Tanjungpinang telah sesuai proses hukum.(rul)

Baca juga:  Sah, Kasusnya Tutup Buku, Bobby Jayanto Bebas
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini