Site icon Harian Kepri

Jika Tak Digubris Dugaan Korupsi Bupati Bintan, JMI Ancam Demo Lagi di KPK

JMI dijaga aparat saat gelar aksi demo di depan Gedung KPK, Jumat (6/11/2020)-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Korlap aksi Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), Yudi William Pranata, telah memberikan waktu 3 hari agar Penyidik KPK, memanggil dan memeriksa Bupati Bintan Apri Sujadi, atas kasus dugaan korupsi.

Jika 3 hari itu tidak digubris atau tak ada aksi nyata oleh Penyidik KPK. Maka, JMI akan melakukan demonstrasi kembali, sekaligus menginap di halaman Gedung KPK.

“Dan, menyerahkan lagi 100 ekor bebek. Jika, dalam 3 hari tidak ada tindakan nyata dari KPK,” ancam Yudi usai demo di Gedung Merah Putih, Jumat (6/11/2020).

Yudi mengatakan, kasus tersebut diduga kuat melibatkan Bupati Bintan Apri Sujadi. Yakni, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait Cukai Rokok yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

“Kami percaya penegak hukum KPK, untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan sosok Bupati Bintan Apri Sujadi. Dan kami minta penyidik, untuk selesaikan dan memanggil Apri Sujadi,” teriak Yudi di Kantor KPK.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan bahwa, Penyidik telah meminta keterangan Bupati Bintan, Apri Sujadi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Apri Sujadi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam pada awal Desember 2019 lalu.

“Benar pernah dilakukan pemanggilan,” tegas Ali saat dikonfirmasi hariankepri.com, akhir Desember 2019 silam.

Namun Ali, enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Apri Sujadi. Sebab, menyangkut tahap penyelidikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sebatas klarifikasi. Adapun materinya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” ucapnya dengan singkat saat ditanya isi surat pemanggilan Apri yang dilayangkan oleh pimpinan KPK melalui Plt Direktur Penyelidikan bagian Deputi Penindakan, Iguh Sipurba.

Dalam isi surat nomor: R-1869/22/11/219 tanggal 22 November 2019. Apri dimintai keterangan oleh Penyidik KPK terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Bupati Bintan periode 2016-2021 ini, juga dimintai untuk membawa curriculum vitae (CV), SK pengangkatan Bupati Bintan, rekening koran tahun 2016-2019, serta slip gaji dan dokumen-dokumen terkait lainnya. (rul)

Exit mobile version