Site icon Harian Kepri

Jika Tak Sesuai Aturan, Polres Bintan akan Bubarkan Kampanye Parpol

Kabag Ops Polres Bintan AKP Monang P Silalahi sedang memaparkan mekanisme kampanye kepada peserta sosialisasi dan rakor KPU, di Bhadra Hotel, Toapaya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kabag Ops Polres Bintan, AKP Monang PS menegaskan, partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, harus mematuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye di wilayah Bintan.

“Mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024,” tegas Monang kepada hariankepri.com, saat sosialisasi dan rakor kampanye pemilu 2024, di Bhadra Resort Hotel, Senin (20/11/2024).

Tujuh hari sebelum melakukan kampanye, kata Monang, parpol harus mengajukan pemberitahuan izin ke pihak Kepolisian.

“Untuk kampanye Capres, DPR RI dan DPD, harus dapat izin dari Mabes Polri.
Kalau DPRD tingkat Provinsi di Polda Kepri, sedangkan, DPRD Kabupaten di Polres Bintan,” bebernya.

Pengajuan permohonan itu, harus memuat materi serta atribut kampanye. Jika tak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017, maka pihaknya akan menerbitkan izin.

“Liaison Officer (LO) atau penghubung parpol sangat penting dan harus berkompeten dalam proses penerbitan izin tersebut. Sehingga tidak terjadi mis-komunikasi dalam kepengurusan izin itu,” tuturnya.

Monang juga menegaskan, bagi peserta pemilu harus mengetahui serta memahami Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Di dalam undang-undang itu mengatur larangan pelaksanaan kampanye. Di antaranya, mempersoalkan dasar Negara Republik Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan tertentu, calon peserta pemilu. Menghasut, mengadu domba parpol, perseorangan serta kelompok masyarakat.

Selanjutnya, mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban umum. Menggunakan kekerasan serta ancaman kepada pihak tertentu, serta mencabut/menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta lain.

“‘Jika ada penghinaan ke seseorang atau kelompok maupun menghina peserta parpol lainnya, maka akan kami bubarkan kampanyenya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menambahkan, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), turut melakukan pengawasan serta menangani perkara tindak pidana pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu.

Misalnya, terjadi kasus kampanye hitam, politik uang, serta keterlibatan PNS baik dari lingkungan pemerintah, lembaga serta kementerian.

Jika temuan dari hasil pengawasan Bawaslu, maupun laporan dari WNI yang memiliki hak pilih, dinyatakan memenuhi unsur maka Setra Gakumdu akan memperkarakan sampai ke pengadilan.

“Jika ada temuan dan kasusnya naik ke tahap proses penyelidikan/penyidikan, kami Sentra Gakumdu menyerahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bintan untuk disidangkan ke pengadilan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version