TANJUNGPINANG (HAKA) – Jika inisial YR, oknum pejabat Pemko Tanjungpinang, terbukti bersalah di kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB tahun 2019 di lingkungan BPPRD, maka akan terancam sanksi berat. Demikian ditegaskan Wako Tanjungpinang, Syahrul.
Menurutnya, sanksi-sanksi itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Namun Syahrul, enggan menyebutkan sanksi berat tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam proses penanganan di tingkat Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Ada sanksi di PP 53/10. Apakah dia dikenakan penurunan pangkat atau dipindahkan, itu sudah jelas diatur semua,” tegas Syahrul kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Belajar dari permasalahan ini, Syahrul selaku kepala daerah, selalu mengingatkan kepada PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang, untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
Artinya, jangan terlibat dengan berbagai kasus melawan hukum, khususnya masalah korupsi.
“Ayah di mana-mana selalu ingatkan, disaat pelantikan maupun rapat umum, jalankan sesuai dengan tupoksi, jangan bermain-main, zaman ini bukan lagi seperti dulu kala. Zaman sekarang semua sudah canggih,” tutupnya.(rul)