Site icon Harian Kepri

Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ansar Pertanyakan Kontribusi ke Daerah

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali keran ekspor pasir laut. Keputusan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan pada 15 Mei 2023.

Dalam PP itu, mengatur tentang rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor pasir laut.

Menanggapi dibukanya kembali ekspor pasir laut tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan, dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan tersebut.

Adapun poin yang nantinya akan dibahas yakni, soal teknis pelaksanaan ekspor pasir itu di lapangan, kontribusi untuk daerah, serta program CSR yang akan diberikan oleh perusahaan untuk nelayan di Provinsi Kepri.

“Karena itukan mesti kita tata betul-betul. Supaya ketika itu dilaksanakan nelayan kita mesti dapat manfaat besar,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (29/5/2023).

Selain itu sambungnya, ada juga sejumlah aturan yang tertuang dalam PP itu yang menurutnya, masih perlu dipertanyakan lebih lanjut ke Pemerintah Pusat.

Seperti, pada Bab IV pasal 10 ayat 4 yang secara garis besar menyebut, jika izin usaha pertambangan penjualan pasir laut, dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

“Ini tentu perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” sebutnya.

Disinggung apakah, dengan dibukanya ekspor pasir laut ini dapat memberikan keuntungan, khususnya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri. Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu mengatakan, jika hal itu juga masih perlu dipertanyakan lebih lanjut ke Pemerintah Pusat.

Karena, sambung Ansar, pendapatan dari ekspor pasir laut itu pastinya akan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan masuk ke dalam kas negara.

“Ini juga yang mesti kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Apa yang nanti diberikan kepada daerah. Apakah PNBP-nya dibagi atau kita bisa menambah sesuai dengan aturan yang ada. Tapi pada prinsipnya daerah juga mesti mendapat porsi,” pungkasnya. (adv)

Exit mobile version