Site icon Harian Kepri

Jokowi Terbitkan Perpres, Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari 2025

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Negara-f/istimewa- BPMI Setpres

TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 pada 7 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2ol6 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1) salinan Perpres No 80 tahun 2024 yang dilansir hariankepri.com, Senin (19/8/2024).

Dalam Perpres yang diteken pada 14 Agustus 2024 itu, Presiden Jokowi juga menetapkan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 pada 10 Februari 2025.

Pada Pasal 2A ayat (1) Pepres tersebut juga dijelaskan, bahwa jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 2A ayat (2) Perpres tersebut.

Kemudian, pada di ayat (3) Pasal 2A Perpres itu juga dijabarkan, jika jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan pertimbangan atau alasan, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.(kar)

Exit mobile version