Site icon Harian Kepri

JPU KPK Sebut Johanes Kennedy Ikut Setor Duit Rp 250 Juta ke Nurdin

Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun saat memasuki ruang sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Terdakwa Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019), untuk kasus dugaan izin reklamasi dan gratifikasi.

Sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Nurdin, yang dibacakan oleh JPU KPK di hadapan majelis hakim. Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan rilisnya.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK itu, yang diterima hariankepri.com setidaknya ada sekitar Rp 8,8 miliar, total angka gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun selama memimpin dari tahun 2016 hingga Juli 2019 lalu.

Baik dari pihak swasta maupun 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Untuk gratifikasi yang berasal dari pengusaha/investor mencapai sekitar Rp 780 juta.

Jumlah duit yang diterima Terdakwa Nurdin itu, melalui tangan kanan Gubernur Kepri non aktif yakni, Juniarto serta Terdakwa Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Adapun rincian pihak swasta melakukan gratifikasi yaitu, Sugiarto menyerahkan uang Rp 70 juta pada April 2019, di Hotel Swiss Bell Harbour Bay Batam.

Hartono memberikan Rp 50 juta untuk penerbitan izin prinsip PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018 lalu. Nurdin Basirun menerima Rp 20 juta melalui terdakwa Edy Sofyan dan Budi Hartono untuk penerbitan izin prinsip PT Bintan Hotels pada Desember 2018.

Selanjutnya, pengusaha Herman selaku PT Labun Buana Asri menyerahkan Rp 20 juta. Hendrik Tan dari PT Damai Eco Wisata Damai Grup serahkan Rp 20 juta.

Berikutnya, Linus Gusdar selaku PT Barelang Elektrindo serahkan Rp 70. Terdakwa Nurdin menerima Rp 70 juta dari Simon Karuntu selaku PT Marcopolo Shipyard.

Kemudian, Nurdin menerima Rp 70 juta dari Wayan Santika selaku PT Adventure Glamping. Ditambah, Rp 140 juta dari 2 perusahaan melalui Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Terakhir, Nurdin menerima Rp 250 juta dari Abdul Gafur, melalui Johanes Kennedy Aritonang, untuk proyek pengembangan kawasan gold coast Karimun.

“Uang dari swasta itu, berhubungan dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi,” tutup Febri.(rul)

Exit mobile version