TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, menuntut 4 terdakwa korupsi Rp 1,6 miliar pengelolaan belanja hibah Dispora Kepri tahun 2019-2020.
“Tuntutan itu, dibacakan oleh tim JPU melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/8/2023),” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumata Suir.
Adapun identitas keempat terdakwa jilid II itu yakni, Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah.
Mereka dituntut sesuai pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dedek menyebutkan dalam amar tuntutan JPU, untuk terdakwa Zulfadli dituntut 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yang bersangkutan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 163.800.000. Jika tidak membayar maka akan disita harta bendanya untuk bayar kewajiban tersebut ke negara.
“Jika tidak ada harta bendanya, maka Zulfadli menggantinya dengan 3 tahun 9 bulan penjara,” terang Dedek.
Sedangkan terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi, dituntut 7,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
UP untuk Anan sebesar Rp 125.800.000, dan Muhammad sebanyak Rp 38 juta. Apabila keduanya tidak membayar kewajiban itu maka diganti dengan 3 tahun 9 bulan penjara.
“Begitupun juga terdakwa Ony dituntut 7,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, UP Rp 163.800.000, jika tidak bayar kewajiban itu diganti 3 tahun 9 bulan kurungan,” pungkasnya. (rul)