BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Demikian ditegaskan oleh Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Khapandi.
Ia menyebutkan kedua pelaku itu yakni, seorang wanita berinisial TI (21), dan seorang laki-laki berinisial AT (24). Kini kedua muncikari itu telah ditetapkan tersangka.
Kedua muncikari dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 12 jo pasal 15 ayat (1) huruf G, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Khapandi, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka mempunyai tugas masing-masing. Tersangka AT bertugas mencari pelanggan atau pria hidung belang.
“Sedangkan, muncikari wanita bertugas menjemput dan menjaga korban apabila ada pesanan,” ucapnya.
Kedua tersangka ternyata pemain lama, yang sebelumnya beraksi di Kota Batam. Lalu, AT dan TI menjalankan aksi itu ke Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.
“Tarif yang mereka tawarkan ke pelanggan berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Kedua tersangka mengambil keuntungan Rp 50 ribu per transaksi,” imbuhnya.
Khapandi menerangkan, berkas perkara kedua tersangka telah serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan untuk tahap II, penyerahan tersangka dan alat bukti tindak pidana itu.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman penyelidikan untuk melengkapi berkas kedua tersangka,” terangnya.
Khapandi menerangkan kronologi penangkapan kedua tersangka saat itu di wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim) pada akhir November 2024 lalu. Berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya akan dijemput oleh seseorang.
“Saat itu juga anggotanya ke rumah orang tua korban. Di rumah itu, ada dua tersangka dan dua orang anak merupakan korban. Langsung kami ciduk di tempat itu,” tutupnya. (rul)