BINTAN (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Bintan, sedang menyelidiki kasus dugaan penjualan aset Pemerintah Desa (Pemdes) Berakit ke pihak perusahaan tahun 2012 silam.
“Ada oknum perangkat Desa Berakit yang jual lahan sekitar 1 Hektare (Ha) milik Pemdes Berakit kepada pihak PT AGM (Atlas Grup Makmur) sekarang berganti menjadi PT Berakit Resort,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Kamis (12/9/2023).
Pihaknya juga telah memeriksa para saksi dalam kasus penjualan lahan milik Pemdes Berakit ke pihak swasta. Ada belasan orang yang telah dimintai keterangannya.
“Satu saja dari pihak perusahaan yang dipanggil. Selebihnya, perangkat desa dan warga yang bersepadan dengan tanah itu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, lahan milik desa itu dijual seharga Rp 1,5 miliar ke perusahaan sesuai dengan akta notaris. “Tapi, informasi (keterangan) dari si penjual cuma Rp 300 juta,” terang Fajrian.
Untuk memperkuat alat bukti dugaan korupsi dalam perkara itu, pihaknya melibatkan Tim Audit BPK Kepri melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Saat ini Tim BPK sedang turun ke lapangan. Mungkin akhir Oktober 2023 ini, akan keluar hasil audit dari lembaga negara tersebut,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah nanti menerima hasil kerugian negara atas laporan BPK, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya.
“Belum bisa kita sebutkan tersangkanya, karena harus tunggu alat bukti lagi dari BPK itu. Nanti, kalau sudah ada kami ekspos,” pungkasnya. (rul)