TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Kota, menangkap seorang pria berinisial EE (33), di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/3/2023) dini hari.
“Penangkapan EE itu, saat anggota berpura-pura menjadi pembeli barang hasil curian dari pelaku yang di posting media sosial (medsos) facebook,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama, Selasa (11/4/2023).
Di lokasi penangkapan, kata Sandy, EE mengakui bahwa barang curian yang dijual itu merupakan milik Muhazir (35). Pelaku mencurinya di dalam rumah korban pada Selasa (14/3/2023) lalu.
“Sehingga, anggota membawa EE ke Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sandy menerangkan, selain sepatu ternyata EE juga mengambil barang berharga lainnya dari Muhazir yakni, 2 jam tangan, 1 setrika, cincin batu warna ungu, 1 charger handphone, serta uang 8 Ringgit Malaysia atau setara Rp 24 ribu.
“Barang-barang curian itu sesuai laporan Muhazir ke Polsek Tanjungpinang, dengan total kerugian berkisar Rp 8 juta,” jelasnya.
Atas tindakan itu, Penyidik Polsek Tanjungpinang Kota menetapkan EE sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)