Beranda Headline

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, JPU Kejari Tuntut Uul Tiga Tahun Penjara

0
Suasana sidang kasus dugaan penjualan dan penggelapan lahan 8 Ha milik Hajah Ciah untuk terdakwa Uul, di PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Bintan menuntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Maulana Rifai alias Uul, saat sidang lanjutan PN Tanjungpinang, untuk kasus penggelapan dan penjualan lahan 8 Ha milik ibu angkatnya, Ciah Sutarsih.

Menurut JPU, terdakwa Uul diduga kuat telah terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana sesuai pasal 372 KUHPidana.

Yakni, yang bersangkutan telah menjual lahan milik Ciah dan Almarhum Haji Ramli, di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Tuntutan itu juga terungkap di dalam dakwaan terdakwa, para saksi dan barang bukti berupa memanipulasi dokumen penjualan lahan itu untuk memuluskan niatnya sekitar tahun 2016.

Di antaranya, terdakwa menjual lahan itu tanpa sepengetahuan keluarga ibu angkatnya ke Tiwan dengan harga yang disepakati Rp 170 juta.

“Terdakwa Uul bersama saksi Patrius Boli mengurus peningkatan surat G7 ke sporadik, atas nama Ciah itu,” jelas JPU.

Bahkan lahan milik Hajah Ciah itu, sambung Jaksa, saksi Tiwan menjualnya ke pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Bintan, dengan harga ratusan juta. (rul)

Baca juga:  Komisi III DPRD Kepri Tinjau Pembangunan Drainase
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini