TANJUNGPINANG (HAKA) – Oknum pejabat di Lapas, tepatnya Kasubbag TU Lapas Kelas II Tanjungpinang berinisial ESD (50), dan anak kandungnya berinisial RM (24), ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan itu, hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
“Hasilnya, seorang pelaku RM ditangkap di Jalan Pos, dengan barang bukti sabu,” tegas Heribertus.
Tak sampai di situ, saat diinterogasi, RM mengaku ada sabu lagi di rumahnya, yang beralamat di Perumahan Mutiara Villa, Kota Tanjungpinang, dan langsung didatangi polisi.
Melihat anggota Satresnarkoba dan anaknya datang, ibu itu langsung menghilangkan barang bukti, dengan cara membuang paket sabu seberat 3,9 gram ke kloset.
“Tapi, dengan sigap anggota langsung menyusul ibu itu ke toilet dan mengambil barang bukti tersebut,” tutur Heribertus.
Tak sampai di situ, Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pendalaman barang bukti itu. Ternyata, ESD mendapat barang haram itu secara gratis dari salah seorang warga binaan Lapas Umum Tanjungpinang yang berada di Batu 18.
“Napi itu berikan sabu itu ke Kantin Lapas Umum. Ternyata sudah beberapa kali ibu itu dapat sabu dari napi itu secara gratis,” jelasnya.
Barang bukti itu, menurut Heribertus, yang bersangkutan mengonsumsinya dan sebagian menyuruh anaknya untuk dijual ke orang lain.
“Ibunya makai dan positif sabu, anaknya disuruh menjual,” tutupnya.
Atas perbuatan anak dan ibu itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Heribertus. (rul)
Banyakin lagi ya kampung sombong
Buat lagi ya sombong!