BINTAN (HAKA) – Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, dalam Operasi Pekat Seligi tahun 2022, petugas menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kijang, Jumat (2/12/2022) malam.
“Laki-laki yang diamankan itu berinisial FE (28). Dengan barang bukti Rp 800 ribu, 3 unit HP Android, ditambah kuitansi pembayaran kamar di salah satu penginapan,” ucap Tidar, Senin (5/12/2022).
Tidar menerangkan, hasil keterangan pelaku, FE mengaku telah melakukan bisnis prostitusi itu dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang, melalui jejaring media sosial.
Jika terjadi sepakat antara pemesan dan perempuan, maka FE menjemput tamu, dengan membawanya ke tempat yang telah disediakan.
“Dengan tarif yang sudah ditentukan Rp 500 ribu sekali kencan. FE dapat bonus Rp 150 ribu dari jasa itu,” cerita Tidar.
Tak hanya itu, FE malah menaikkan tarif dari Rp 500 ribu menjadi Rp 800 ribu sekali kencan. Sehingga, FE mendapatkan bagian dari bisnis itu berjumlah Rp 450 ribu.
Atas perbuatan itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan FE sebagai tersangka TPPO dan perlindungan anak.
Yakni, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO, dan atau pasal 83 jo pasal 76F, atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Tidar. (rul)