BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pria di simpang Lagoi, Kampung Sei Kecil, Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, pekan lalu.
Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, mereka menangkap pria itu, lantaran yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dan ganja.
Pria itu bernama Gunawan alias Dadang (42) asal warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).
Ada 2 paket sabu seberat 5,66 gram, dan ganja 1,67 gram.
Divinsi menerangkan, Gunawan memperoleh barang bukti (BB) sabu dan ganja itu dari pria berinisial S, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Selain BB sabu, di tangan pelaku kami amankan juga alat hisap bong serta timbangan digital,” jelas Davinsi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Atas perbuatannya, sambung Divinsi, Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan Gunawan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1). Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka merupakan pengedar, dan positif sabu dan ganja. Dia juga residivis kasus yang sama 4 tahun lalu,” tutupnya.
Saat ditanya wartawan, tersangka Gunawan mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu hotel, Kawasan Wisata Lagoi, Bintan. Ia mengaku, menjual barang itu untuk kebutuhan keluarga khususnya anaknya yang masih kecil.
“Untuk beli popok anak saya,” ucapnya.
Gunawan membeli barang itu dari uang tabungannya. “Saya beli ganja dan sabu itu sekitar Rp 4 juta,” tutupnya. (rul)