TANJUNGPINANG (HAKA) – Sudah sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 2014, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014
Isinya, untuk Bakar Minyak (BBM) jenis premium, tidak lagi disubsidi oleh pemerintah namun oleh BUMN, dalam hal ini Pertamina.
Sales Branc Manager Pertamina Kepri, Fajar Wasis Satrio menjelaskan, BBM jenis premium tersebut merupakan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang artinya, subsidi premium itu diperintahkan atau ditanggung oleh Pertamina.
“Kalau BBM jenis solar dan minyak tanah Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) subsidinya masih dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Kamis (28/11/2019).
Saat ditanya, dengan keadaan tersebut apakah Pertamina merasa rugi, Fajar menjawab, kondisinya memang sudah seperti itu.
“Bahasa sebenarnya menyubsidi dan menomboki, dan itu memang tugas kita sebagai BUMN,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, semakin banyak premium terjual, maka semakin banyak juga angka subsidi Pertamina ke premium tersebut.
Meskipun begitu, Pertamina sendiri tetap menyalurkan premium sesuai dengan kuota yang diberikan oleh BPH Migas.
“Kami masih ada produk pertalite dan pertamax yang menutupi subsidi premium . Ini kan sudah peraturan pemerintah, mau tidak mau tetap dijalankan,” terangnya.
Dengan kondisi ini, Pertamina hanya bisa membuat strategi untuk mengedukasi masyarakat, bahwa Pertamina masih mempunyai produk yang bagus daripada premium yakni pertalite.
“Strategi ke depan hanya edukasi seperti itu yang bisa kita lakukan. Kalau kuota premium tetap dan tidak berubah, mau tidak mau harus dijalankan dan disalurkan,” tukasnya.(zul)