Site icon Harian Kepri

Jualan Sabu, Oknum Pegawai Pemprov Kepri dan Pemko Pinang Diciduk Polisi

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Oknum PNS di lingkup Pemko Tanjungpinang berinisial AF, dan honorer di salah satu dinas Pemprov Kepri berinisial LH, dibekuk oleh Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, belum lama ini.

“Oknum honorer dan PNS terlibat jual beli narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (21/9/2020).

Menurut Ronny, pihaknya lebih dulu menangkap LH, di salah satu hotel batu 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, pada Minggu (6/9/2020) malam.

Saat digeledah di kamar hotel tersebut, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,21 gram, di dalam saku celana pelaku LH.

“LH mengakui, bahwa sabu tersebut adalah, miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki AF,” terangnya.

Lalu, tim bergerak ke rumah AF di Perum Taman Griya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Alhasil, pelaku diamankan bersama barang bukti 12 paket sabu seberat 3,9 gram.

“AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seseorang hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Ronny.

Atas perbuatan kedua pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 112 ayat (2), jo pasal 114 ayat (2) jo 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya diancam minimal 5 tahun penjara,” imbuh Ronny. (rul)

Exit mobile version