Site icon Harian Kepri

Jubir KPK: Sekda Kepri Diperiksa Soal Gratifikasi Nikahan Anaknya

Jubir KPK Febri Diansyah

JAKARTA (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), TS Arif Fadillah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah yang dihubungi menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kepatuhan Arif dalam melaporkan gratifikasi pada pernikahan puteranya yang berlangsung pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjungpinang.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK dan berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga menjelang sore,” ujarnya.

Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Arif apakah sudah sesuai dengan UU Tipikor dan UU KPK. Selain itu Arif juga diminta klarifikasi soal sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain.

Disampaikannya juga, dalam pemeriksaan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN.

Febri menyebutkan, sesuai aturan setiap ASN atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang berhubunhan dengan jabatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja ke KPK atau melalui unit pengendali gratifikasi di instansi setempat.

“Namun, jika dalam penerapannya masih ada ASN yang tidak patuh terhadap pelaporan gratifikasi, maka akan beresiko sanksi pidana dan administrasi disiplin ASN,” sebutnya.

Terkait dengan pelaporan gratifikasi ini, sejatinya kata dia KPK telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Provinsi Kepri yang tujuannya untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin melaporkan gratifikasi.

“Seharusnya para Pejabat Negara lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan tersebut,” tukasnya.(kar)

Exit mobile version