Site icon Harian Kepri

Judi Tak Boleh, Pemko Izinkan Panti Pijat Buka Saat Ramadan

Sekdako Tanjungpinang Riono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan umum, khususnya pada bulan Ramadan 1439 Hijriah mendatang.

Dalam surat edaran itu disebutkan mengenai jam buka tutup sejumlah usaha hiburan malam. Pertama, untuk seluruh pemilik usaha tempat hiburan (bilyard, playstation, warung internet, pijat refleksi, panti pijat khususnya yang tunanetra, karaoke keluarga dan KTV karaoke) agar tutup selama lima hari.

Yakni, 2 hari di awal Ramadan, 1 hari di pertengahan Ramadan (Nuzul Quran) dan 2 hari pada akhir bulan Ramadan.

“Selain dari ketentuan itu, tempat hiburan diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00-22.00 wib,” kata Sekda Tanjungpinang, Riono, Senin (16/4/2018).

Menurut Riono, paraturan ini hampir sama dengan aturan pada tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk restoran, pujasera dan cafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV, karaoke dan orgen tunggal hanya dapat diaktifkan peralatan musik tersebut dengan mengatur volume suara agar tidak menggangu lingkungan mulai pukul 21:00-24:00 wib, namun tidak untuk bernyanyi.

Sementara untuk rumah makan, kedai kopi tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan kain/tirai penutup, sekalian memasang spanduk berisikan imbauan untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.

“Rumah makan tidak perlu dipasang tirai, memang kita minta dibuka, kalau ditutup malah ada yang makan nantinya,” ucapnya.

Dan segala bentuk perjudian pada saat bulan suci Ramadan maupun setelah berakhirnya dilarang untuk dilakukan.

“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa teguran, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana,” pungkasnya. (zul)

Exit mobile version