Beranda Headline

Jukir Depan Mal TCC Maksa Minta Rp 2 Ribu untuk Motor, Dishub: Nanti Kami Cek

0
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah masyarakat Tanjungpinang mengeluhkan dengan sikap oknum juru parkir (jukir) yang memungut tarif hingga Rp 2.000 per sepeda motor.

“Saya parkir di depan Mal TCC, saya kasih Rp 1.000 malah diminta Rp 2.000, apakah tarif parkir sudah naik di Tanjungpinang,” tanya salah satu warga yang mengaku nama Desi kepada hariankepri.com, Jumat (26/7/2024).

Tak hanya di depan TCC, dirinya juga pernah parkir tepatnya di bahu jalan depan Ramayana Tanjungpinang yang berada di Jalan Wiratno.

“Kalau masuk kawasan Ramayana mungkin Rp 2.000. Tapi kok saya parkir di pinggir jalan dikenakan Rp 2.000 juga,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada Dishub Kota Tanjungpinang agar bisa menindaklanjuti terhadap jukir yang semena-mena meminta tarif yang relatif lebih tinggi itu.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo menyampaikan, hingga saat ini tarif parkir untuk kendaraan roda dua masih Rp 1.000. Sedangkan roda empat dikenakan Rp 2 ribu.

“Itu sudah sesuai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ada yang memungut lebih itu tentu sudah tak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Ia pun mengaku akan menginstruksikan ke stafnya untuk mengecek keluhan warga tersebut. “Terima kasih infonya, nanti akan kami panggil jukir nya terlebih dahulu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Nurdin Bedah Satu Persatu Renja APBD 2018
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini