Site icon Harian Kepri

Juknis Belum Terbit, Pemko Belum Bahas Kenaikan UMK 2024

Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Acmad Nur Fatah-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini Pemko Tanjungpinang, belum membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2024, meskipun penetapannya paling lambat 30 November 2023 mendatang.

“Kami akan membahas UMK, kalau petunjuk teknis (juknis) terbit dari pemerintah pusat,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah.

Fatah juga menegaskan, bahwa hingga sekarang, pihaknya juga belum melakukan rapat koordinasi mengenai upah tersebut.

“Belum. Termasuk rakor dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) juga belum digelar,” kata Fatah, kepada hariankepri.com, Senin (13/11/2023).

Oleh karena itu, Fatah belum bisa merincikan, apakah UMK Tanjungpinang pada tahun 2024 mendatang, mengalami kenaikan atau tidak.

“Yang jelas, setelah juknis keluar, kami adakan rakor tingkat kota untuk bahas itu,” tukasnya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Upah yang naik ini terdiri dari upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum regional (UMR).

Ia mengatakan, kenaikan upah minimum ini, adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi.

“Utamanya, kontribusi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida dilansir dari tempo.co, Minggu (12/11/2023).

Ida menegaskan, kenaikan UMP ini dipastikan lewat aturan yang baru diterbitkan pemerintah pada Jumat kemarin.

“Yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sebutnya.

Ida menyebut, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Ini mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2023 ini sebesar Rp 3.279.194 juta.(zul)

Exit mobile version