BINTAN (HAKA) – KPU RI telah menerbitkan surat nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024, tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, bahwa surat KPU RI itu merupakan petunjuk penyelenggara KPU tingkat provinsi dan kabupaten kota, termasuk Bintan untuk mempedomani amar putusan MK nomor: 60/PUU-XXII/2024, dan pertimbangan hukum nomor: 70/PUU-XXII/2024.
Yakni, partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Anggota DPRD periode 2024-2029.
Haris menyebutkan, untuk Kabupaten Bintan masuk dalam kriteria poin 2 huruf A dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut. Yakni, dengan jumlah DPT sampai dengan 250 jiwa, maka parpol sebagai peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
“Hasil pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 lalu, perolehan suara sah 18 parpol di Kabupaten Bintan berjumlah 98.532,” sebutnya.
Adapun perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pemilihan Anggota DPRD Bintan tahun 2024 yakni, PKB sebanyak 2.737 suara, Gerindra 8.790 pemilih, PDI Perjuangan sebanyak 10.325, Golkar 24.242 suara, NasDem 13.046, Partai Buruh 115 suara, Gelora Indonesia 1.050 suara.
Kemudian, PKS sebanyak 7.445 suara sah, PKN 40 suara, Hanura sebanyak 1.654, Garda Republik Indonesia nol suara, PAN 4.274 suara, PBB 309, Demokrat 20.210 suara, PSI 1.147, Perindo 1.750, Partai Persatuan Pembangunan 1.309, dan Partai Umat 85 suara.
“Ada 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bintan, Gerindra (3), PDI Perjuangan (2), Golkar (7), NasDem (3), PKS (3), PAN (1), Demokrat (6). Dengan jumlah 25 kursi,” tutupnya, saat dihubungi hariankepri.com, Minggu (25/8/2024).
Selain itu, sambung Haris, KPU Bintan juga telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024, dengan menyertakan syarat minimal 9.854 suara sah.
Adapun jadwal pendaftaran di Kantor KPU Bintan Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk Km 20, Toapaya, selama tiga hari, Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Sedangkan, Kamis (29/8/2024) mulai pukul 8.00 pagi sampai pukul 11.59 malam,” tutupnya. (rul)