TANJUNGPINANG (HAKA) – Jelang dibukanya pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengingatkan kepada para bakal calon serta partai politik, untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan pendaftaran.
Seperti diketahui, dalam jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masa pendaftaran akan dibuka pada Jumat (4/9/2020) pekan depan.
“Saat pendaftaran nanti semua syarat pencalonan dan calon itu harus sudah lengkap. Jadi tidak ada istilah mengangsur berkas syarat, harus sudah komplit,” kata Komisioner KPU Kepri, Arison, Kamis (27/8/2020) kemarin.
Lebih lanjut ia mengutarakan, pada masa proses verifikasi berkas, jika ada berkas pasangan bakal calon yang perlu diperbaiki, pihaknya akan memberikan waktu kepada pasangan bakal calon itu untuk memperbaiki berkas tersebut.
“Untuk pengumuman hasil perbaikan berkas itu akan kami sampaikan pada 14 – 16 September. Dan pengumuman finalnya (penetapan pasangan calon) pada 23 September,” jelasnya.
Arison juga menyampaikan, pada saat pendaftaran pada 4-6 September mendatang, jumlah massa dari masing-masing bakal pasangan calon yang diperbolehkan untuk dibawa ke KPU Kepri yakni sebanyak 30 orang.
“Jumlah 30 orang itu sudah termasuk bakal pasangan, ketua atau sekretaris partai, dan juga para pendukung. Seluruhnya sudah harus teregristrasi di KPU sebelum hadir. Hal ini sebagai bentuk antisipasi dan juga sesuai protokol kesehatan,” sebutnya.(kar)