Site icon Harian Kepri

Jumlah Kasus Turun, Pernikahan Dini di Tanjungpinang Perlu Pengawasan

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam menyebut, angka pernikahan dini di Kota Tanjungpinang perlu mendapatkan perhatian di masyarakat.

Memang kata Rustam, pernikahan dini atau di bawah usia 18 tahun di Kota Tanjungpinang pada tahun 2022 lalu, telah mengalami penurunan.

“Tahun 2022 ada 6 kasus. Sedangkan di tahun 2021 lalu, ada sebanyak 30 kasus. Tentunya kasus ini mengalami penurunan.

Rustam menambahkan, meskipun pernikahan usia anak menurun pada tahun 2022, tetapi potensi untuk meningkat kembali pada tahun 2023 tetap ada.

“Untuk itu perlu kewaspadaan semua pihak. Baik itu anak-anak sendiri, para orang tua, masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Rustam, Jumat (13/11/2023) kepada hariankepri.com.

Rustam pun berharap, agar seluruh pemangku kepentingan, untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak.

Lebih lanjut Rustam menambahkan, dari 6 kasus pernikahan dini tahun 2022 di Kota Tanjungpinang tersebut, terdiri dari 2 anak yang berjenis kelamin laki-laki, dan 4 anak berjenis kelamin perempuan.

“Dilihat dari jenis kelaminnya, pernikahan usia anak pada tahun 2021 sebanyak 6 anak merupakan laki laki dan 24 anak merupakan berjenis kelamin perempuan. Pernikahan dini ini, anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version