TANJUNGPINANG (HAKA) – Terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021), bahwa, nilai kerugian negara kasus korupsi Cukai Rokok dan Mikol di BP Kawasan Bintan menjadi Rp 425 miliar dar Rp 250 miliar.
Untuk terdakwa Apri Sujadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 3,084 miliar, Mohd M Saleh sebanyak Rp 415 juta.
Selain kedua terdakwa ada juga sejumlah nama yang melakukan perbuatan korupsi. Yakni, Yurioskandar Rp 240 juta, Muhammad Yatir Rp 2,1 miliar, Dalmasri Syam Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta.
Kemudian, Alfeni Harmi Rp 47 juta, Mardiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, Yulis Helen Romaidauli berjumlah Rp 4,8 juta.
Ada juga 16 perusahaan distributor rokok melakukan dugaan korupsi dengan total Rp 8,022 miliar. Lalu, 25 pabrik rokok berjumlah Rp 28,9 miliar. Selanjutnya, 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak Rp 1,7 miliar.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengumumkan tersangka korupsi cukai rokok di kawasan Bintan, secara virtual, Kamis (12/8/2021).
“AS diduga terima uang Rp6,3 miliar, sedangkan MSU Rp800 juta dari total kerugian negara Rp250 miliar,” imbuh Alexander saat itu. (rul)