BINTAN (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, kembali menerima data, tentang jumlah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan, pada Kamis (16/4/2020). Demikian ditegaskan Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat.
Menurutnya, ada tambahan PHK sebanyak 44 orang dan 394 orang yang dirumahkan. Sehingga total PHK saat ini menjadi 656 orang, dan 1.547 orang dirumahkan.
Kata Indra, para karyawan-karyawan ini berasal dari 19 perusahaan, yang tersebar di Kabupaten Bintan.
“Dari 19 perusahaan itu yang paling dominan dari sektor pariwisata,” terang Indra saat dikonfirmasi harian kepri.com, Senin (20/4/2020).
Kebijakan para perusahaan yang mem-PHK karyawannya kata Indra, akibat dampak pandemi Covid-19.
Berikut daftar perusahaan yang melakukan PHK dan pekerja dirumahkan yakni, PT Bintan Alumina Indah (BAI), PT Bintan On Base Resort. Starjet Group yang terdiri dari 6 perusahaan yaitu, PT Starjet Operations Bintan, PT Starjet Mandiri Bintan, Food Bintan, Maritim Bintan, Travel Bintan, dan PT Starjet Wellness Bintan.
Selanjutnya, PT Arty Bintan Hotel, PT Bintan SPA Villa, PT Bakri Karya Sarana, PT Pulau Cempedak, PT Alam Indah Bintan atau Nirwana Garden, dan PT Bali Holiday (Clunmed).
Kemudian PT Pulau Nikoi, PT Bintan Sungai Indah, Bukit Bintan Raya, Tanah Merah Seafood Restaurant & Fishing Pond, Serumpun Padi Mas, Langit Astha Perkasa CB, BBH Investment (Sanchaya), Biznaz (Doulossphos), dan PT Alam Indah Gemilang (Grand Lagoi Hotel).(rul)