Site icon Harian Kepri

Juni Ini Pemprov Kepri Pastikan Gaji ke-13 Sudah Dicairkan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati menyatakan, pencairan gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan pemprov, akan dicairkan pada Juni 2024 ini.

“Insya Allah gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan ini,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (8/6/2024).

Disinggung, apakah PPPK formasi tahun 2023 yang baru diangkat pada Mei 2024 lalu, juga akan mendapatkan gaji ke-13. Venni menjawab, untuk hal tersebut sejauh ini masih diupayakan.

“Insya Allah, sekarang kami sedang koordinasikan hal itu ke pusat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP itu pada Pasal 2 pemberian gaji ke-13 itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PP itu yakni, PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.(kar)

Exit mobile version