Beranda Daerah Bintan

Kabag Umum Akui, Mobil Dinas Sekda Bintan Terlibat Lakalantas Maut

0
Anggota kepolisian saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya batu 10, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/7/2024)-f/dimas-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kecelakaan lalulintas (lakalantas) antara mobil dinas Toyota Hilux BP 8084 PC, di simpang Perumahan Kijang Kencana, menyebabkan pemotor meninggal dunia.

Kabag Umum Sekdakab Bintan Sugeng membenarkan, bahwa mobil Hilux itu adalah milik Pemkab Bintan, yang statusnya kendaraan dinas Sekda Bintan yang dikemudikan oleh KY.

Sugeng mengatakan, Pemkab Bintan turut berduka cita atas meninggalnya pengendara berinisial S, akibat kejadian lakalantas itu. Sebab, peristiwa itu bukan faktor kesengajaan.

“Saya mewakili Pemkab menyampaikan hal itu ke suami almarhumah saat di RSUP RAT Tanjungpinang maupun di rumah duka setelah kejadian,” ucap Sugeng kepada hariankepri.com, Jumat (19/7/2024).

Peristiwa itu sambung Sugeng telah diketahui oleh Sekdakab Bintan Ronny Kartika, dan Bupati Bintan. Sebab, sopir mobil Hilux itu adalah sopir pribadi Sekdakab Bintan.

“Pak Sekda Ronny juga sudah menjumpai suami almarhumah dan keluarga korban di rumah duka,” ujarnya.

Menurut Sugeng, Pemkab Bintan terus berupaya agat peristiwa itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga almarhumah.

“Sampai sekarang, saya masih komunikasi sama suami korban dan suaminya juga menerima dan mengikhlaskan almarhumah,” tuturnya.

Namun Sugeng menegaskan, proses tindak pidana lalu lintasnya tetap dilanjutkan oleh Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Proses hukumnya tetap berjalan, di Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Sugeng menerangkan secara umum kronologi kejadiannya, bahwa KY saat itu usai mengantar Sekda Bintan ke kantor. Lalu, dia kembali ke Tanjungpinang untuk ambil berkas di rumah sekretarisnya Sekda di Tanjungpinang.

“Dia (sopir) dari Bintan habis antar Sekda Ronny. Trus dia ke Tanjungpinang untuk ambil surat tugas di Rumahnya Ibu Intan selaku Sekretarisnya Pak Sekda,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pulihkan Mental Terpidana Narkoba, Riky Dukung Program Rehab Kemenkum HAM
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini