TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pasalnya, selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, ASN juga bakal menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah, THR adalah kewajiban untuk dibayarkan ke ASN, termasuk di Pemko Tanjungpinang.
“Lagi pula dalam struktur APBD kita menyiapkan gaji itu selama 14 bulan. Artinya gaji 13 dan 14 sudah dianggarkan, sehingga itu memang dibayarkan,” kata Zulhidayat kepada wartawan, kemarin.
Nah jika berbicara TPP, lanjut mantan Kadis PUPR Kota Tanjungpinang itu, sesuai dengan peraturan pemerintah, TPP dapat dibayar maksimal 100 persen.
“Untuk di kita sendiri sesuai arahan Pj wako, masih mengupayakan untuk dibayar TPP 100 persen,” ujarnya.
Zulhidayat mengatakan, untuk saat ini Pemko Tanjungpinang sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwako) sebagai teknis pembayaran TPP tersebut.
“TPP kita anggarkan sekitar Rp 17 miliar, sekarang sedang disusun perwako nya, jika nanti sudah ditandatangani barulah bisa dibayarkan,” terangnya.
Zulhidayat pun mengaku, pencairan THR atau gaji ke-14 itu, nantinya akan dibayarkan secara serentak dengan TPP.
“Paling cepat bisa dibayar 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” tukasnya.(zul)