Beranda Headline

Kabar Baik dari Menteri Sandi, VoA untuk Kepri Tinggal Diteken Presiden Jokowi

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mendampingi Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno ketika berkunjung ke Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Usulan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad soal perubahan kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri ke Pemerintah Pusat selangkah lagi akan segera terealisasi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, saat ini usulan perubahan kebijakan VoA yang disampaikan Gubernur Ansar sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Dia menjelaskan, dua pekan yang lalu, dirinya telah menandatangani formulasi akhir terkait perubahan kebijakan tersebut.

“Setelah melalui perjuangan yang panjang. Nantinya (perubahan) kebijakan VoA itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden,” katanya, di Kota Batam, Sabtu (29/6/2024).

Lebih lanjut ia mengutarakan, Perpres yang akan segera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo itu, yakni terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.

Dia menjelaskan, skema VoA ini nantinya diberlakukan dengan dua jenis durasi. Yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp 500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp 100 ribu.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Menparekraf dalam menyusun dan merealisasikan pemberlakuan perubahan VoA bagi para wisman yang datang ke Provinsi Kepri.

“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” tuturnya yang dalam kesempatan itu didampingi Kadispar Kepri, Guntur Sakti.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar bisa merubah kebijakan VoA bagi wisman ke Kepri dari 30 hari menjadi 7 hari.

Usulan itupun direstui oleh Kemenkumham melalui Permenhumkam Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam Permenkumham itu diatur tentang pemangkasan durasi visa dan masa tinggal wisman ketika berkunjung ke Kepri menjadi 7 hari.

Baca juga:  Jangan Dibuka..Ada PNS Gantung Diri Pakai Seragam

“Kami menyampaikan terima kasih atas dorongan Bapak Menparekraf yang telah menyurati Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 10 Januari 2024,” katanya, pada Senin (29/4/2024) lalu. (adv)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini