Beranda Headline

Kabar Gembira, Gubernur Ansar Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

0
Gubernur Kepri Ansar Ahmad-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar baik untuk masyarakat Provinsi Kepri. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1557 Tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Ansar Ahmad mengatakan, kebijakan ini dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut Ansar menyampaikan, adapun keringanan yang diberikan dalam keputusan ini, yakni, 13,94 persen PKB kendaraan pribadi atau badan dan keringanan PKB sebesr 39,76 persen untuk kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan milik pemerintah. Sedangkan untuk BBNKB keringanan yang diberikan sebesar 39,75 persen.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025,” jelasnya.

Orang nomor satu ini berharap, kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mampu mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya menyampaikan, terhitung 5 Januari 2025, Pemprov menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Diky mengatakan, UU HKPD ini akan membawa perubahan dalam pengenaan sejumlah tarif pajak. Karena, di dalam UU HKPD itu tertuang kebijakan opsen pajak untuk kabupaten/kota.

“Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sebesar 66 persen,” katanya, Rabu (25/12/2024).

Diky menjelasan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka di tahun 2025 mendatang sejumlah tarif pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) akan mengalami kenaikan.

Baca juga:  Jalan Penghubung Bintim-Toapaya Dilanjut Tahun Ini

“Adanya opsen pajak sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota tersebut akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan,” jelasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini