BALI (HAKA) – Kabar baik bagi perangkat kelurahan se Indonesia. Pasalnya, Pemerintah Pusat saat ini tengah menyusun rencana strategis untuk mengalokasikan dana bagi kelurahan di seluruh kota se Indonesia.
Rencana itu dilontarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Provinsi Bali, Jumat (19/10/2018).
Terkait wacana tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan, besaran dana yang bakal diterima kelurahan jumlahnya tidak akan sama persis dengan alokasi dana bagi desa.
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas” ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima hariankepri.com.
Rencana tersebut tidak muncul secara instan. Namun, sudah berdasarkan kajian serta memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan.
Dari hasil kajian tersebut sambungnya, masih ada beberapa kelurahan di Indonesia yang memiliki anggaran cukup kecil. Utamanya, dalam hal penyediaan infrastruktur saran dan prasarana untuk fasilitas umum untuk pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi itu tentu cukup memprihatinkan. Mengingat, Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“(Selama ini) tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” sebutnya.
Merujuk dari kondisi itu, sehingga pemerintah pusat pun merencanakan untuk mengalokasikan dana bagi kelurahan. Tujuannya, untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
Namun, Tjahjo tidak memaparkan secara detail, untuk implementasi pengalokasian dana bagi kelurahan. Ia hanya menyampaikan, sebelum rencana tersebut diterapkan. Pemerintah pusat terlebih dahulu akan merumuskan aturan teknis untuk pengalokasian dana tersebut.
“Tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(kar)