Site icon Harian Kepri

Kabur ke Tanjungpinang, Buronan Polsek Cikarang Bekasi Tertangkap di Batu 14

Suasana di Kantor Satreskrim Mapolresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (20/3/2024), menangkap seorang pelaku yang menjadi buronan, Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi, terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut.

“Iya itu benar. Kami tangkap pelaku di perumahan batu 14,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (23/3/2024).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial N (samaran) melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Cikarang, Bekasi. Kemudian timnya mendapatkan laporan, bahwa pelaku berada di kediamannya.

“3 personel dari Polsek Cikarang juga turun ikut menangkap pelaku,”tuturnya.

Kemudian ia melanjutkan, usai pelaku ditangkap, langsung diamankan ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keesokan harinya langsung dibawa pulang ke Polsek Cikarang untuk pemeriksaan di sana,” tutupnya. (dim)

Exit mobile version